DPRD Luwu Timur Desak DLH Tindak Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Aktivitas PT PUL

oleh -65 pembaca
oleh

Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil langkah konkret terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Prima Utama Lestari (PT PUL).

Desakan tersebut mencuat menyusul laporan masyarakat serta hasil peninjauan lapangan yang mengindikasikan adanya gangguan lingkungan, termasuk perubahan kondisi air di Sungai Ussu yang dilaporkan mengalami kekeruhan dalam beberapa waktu terakhir.

Anggota DPRD Luwu Timur komisi III Iwan, yang dipimpin Badawi, menekankan bahwa DLH sebagai instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, pengujian kualitas lingkungan, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta DLH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyampaikan hasilnya,” ujar Iwan dari partai Nasdem saat ditemui. Senin (31/03/26)

Selain itu, DPRD Luwu Timur juga menyoroti pentingnya transparansi dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai dasar dalam menilai apakah aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif dan akuntabel.

Sementara itu, laporan dari masyarakat setempat menyebutkan adanya dampak terhadap aktivitas nelayan di sekitar Sungai Ussu. Meski demikian, diperlukan kajian lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah.

DPRD Luwu Timur mendorong agar DLH tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual, termasuk mengevaluasi fasilitas pengelolaan limbah perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengagendakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak DLH dan perwakilan perusahaan, guna memperoleh penjelasan komprehensif serta memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kejelasan atas dugaan yang berkembang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan aktivitas usaha di daerah.