RDP Komisi III DPRD Luwu Timur Bahas PT PUL, Iwan Soroti Peran DLH dan Pentingnya Transparansi

oleh -68 pembaca
oleh
Oplus_131072

Luwu Timur – Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Prima Utama Lestari (PT PUL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna membahas dugaan persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait kondisi Sungai Ussu.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut menghadirkan unsur DPRD, DLH, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga serta hasil peninjauan lapangan sebelumnya.

Dalam forum tersebut, anggota DPRD Luwu Timur, Iwan, menekankan pentingnya peran DLH sebagai instansi teknis dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

“DLH harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan verifikasi langsung di lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka,” ujar Iwan dalam rapat. Senin (30/03/26).

Ia juga menyoroti perlunya transparansi dari pihak perusahaan, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dinilai menjadi acuan penting dalam menilai kepatuhan operasional tambang.

Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif.

RDP tersebut turut membahas laporan masyarakat terkait perubahan kondisi air Sungai Ussu yang disebut mengalami kekeruhan dan berdampak pada aktivitas nelayan. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa diperlukan kajian ilmiah dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab pasti kondisi tersebut.

Komisi III DPRD Luwu Timur mendorong agar DLH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan, serta menyampaikan hasilnya kepada publik secara akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan unsur teknis dari perusahaan, guna memperdalam pembahasan dan memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kejelasan atas berbagai temuan di lapangan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan aktivitas investasi di daerah.