Luwu Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menetapkan tanggal penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar, Senin (30/06/2025).
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan bahwa penetapan RPJMD dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada 10 Juli 2025, jika tidak ada kendala teknis yang menghambat. Penetapan ini dianggap prioritas mengingat banyak agenda strategis lainnya yang menanti untuk dibahas, termasuk pembahasan APBD Perubahan.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman utama dalam menyusun arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi dan misi kepala daerah yang akan dijabarkan ke dalam program kerja selama satu periode pemerintahan,” ujar Ober Datte.
Rapat Bamus yang membahas agenda kegiatan DPRD bulan Juli ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Musyawarah, Sekretaris DPRD, serta perwakilan dari SKPD terkait. Agenda tersebut disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana Bamus memiliki wewenang menetapkan jadwal rapat dan memberikan masukan guna kelancaran kerja lembaga legislatif.
Dengan disepakatinya jadwal penetapan RPJMD, DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mempercepat tahapan perencanaan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.