LUWU TIMUR – Aktivitas pengangkutan material nikel oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur. Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, meminta pemerintah dan aparat terkait segera mengevaluasi aktivitas perusahaan tersebut menyusul dugaan penggunaan jalan nasional tanpa izin lintasan yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Aprianto, Minggu (26/7/2026). Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas operasional perusahaan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai terjadi insiden kecelakaan terlebih dahulu yang merugikan pengguna jalan umum, baru pihak perusahaan sibuk mencari kambing hitam. Ini menyangkut nyawa manusia dan fasilitas publik yang harus dijaga bersama,” tegas Aprianto.
Ia menjelaskan, Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur nasional yang setiap hari digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Karena itu, setiap perusahaan yang memanfaatkan jalur tersebut dalam kegiatan operasionalnya harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta mengutamakan aspek keselamatan.
Menurut Aprianto, lalu lintas kendaraan berat tanpa pengaturan dan legalitas yang jelas dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Atas dasar itu, ia mendesak Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Aprianto meminta PT PUL menghentikan sementara aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalan nasional apabila seluruh dokumen perizinan belum dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak melarang investasi masuk di Luwu Timur, tetapi aturan harus ditegakkan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Prima Utama Lestari (PT PUL) belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas pernyataan Anggota DPRD Luwu Timur tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan salah satu anggota DPRD. Dugaan mengenai penggunaan jalan nasional tanpa izin lintasan belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari PT PUL serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.




