LUWU TIMUR – Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (25/7/2026).
Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan sebagai bentuk empati kepada keluarga korban yang tengah berduka sekaligus keprihatinan terhadap peristiwa yang menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga di daerah.
Dalam pernyataannya, DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pimpinan dan segenap Anggota DPRD menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan,” demikian pernyataan DPRD Luwu Timur.
Selain menyampaikan belasungkawa, DPRD Luwu Timur meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.
DPRD juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan membangun lingkungan yang aman serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan.
Menurut DPRD, perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh anggota keluarga merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di Kabupaten Luwu Timur.
DPRD Luwu Timur berharap proses hukum berjalan dengan adil serta memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan harus dicegah demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak setiap warga negara.





