LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pembahasan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (22/7/2026). Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun agenda kerja dan kebutuhan anggaran DPRD untuk tahun mendatang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Harisah Suharjo. Hadir pula Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, para anggota DPRD, serta seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Luwu Timur.
Dalam arahannya, Ober Datte menegaskan bahwa penyusunan Renja memiliki peran strategis sebagai acuan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama Tahun Anggaran 2027.
“Rencana Kerja DPRD akan menjadi dasar dan pedoman penyusunan agenda dan kegiatan kita di Tahun Anggaran 2027,” ujar Ober.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD memberikan masukan dan saran agar dokumen Renja yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan kelembagaan dan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara optimal.
“Kami berharap adanya masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD agar pelaksanaan tugas dan fungsi kita dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, menjelaskan bahwa penyusunan Renja DPRD Tahun Anggaran 2027 dilakukan sebelum Badan Anggaran (Banggar) membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun perencanaan program dan penganggaran sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Sehingga menjadi pedoman kami dalam perencanaan dan penyusunan anggaran tahun 2027, sebagai bentuk dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD Luwu Timur,” kata Alamsyah, Jumat (24/7/2026).
Melalui pembahasan Renja ini, DPRD Luwu Timur berharap seluruh program kerja dan kebutuhan anggaran tahun 2027 dapat direncanakan secara efektif, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja lembaga legislatif dalam melayani masyarakat.





