Dua Otak Pelaku Utama Pupuk Bersubsidi Resmi jadi Tersangka oleh Kajari Luwu Timur

oleh -203 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Mafia Pupuk bersubsidi mulai terungkap satu demi satu, dimana Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan dua orang tersangka kasus penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Mega karya Buana Tani (MKTB), TA. 2020-2022 dibeberapa desa, diantaranya: Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa kalaena dan Desa Karambua kecamatan wotu kabupaten Luwu Timur.

Kajari Lutim, Yandyn mengatakan, bahwa pada Senin Tanggal 03 April 2023 kemarin, Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka, yakni Saudara berinisial K dan Saudari berinisial D.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-561/P.4.36/Fd.1/04/2023, Tanggal 3 April 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya serta melakukan pemalsuan data/dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan Pupuk di Luwu Timur pada sekitar akhir tahun 2022. Dan para Tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalagunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut,” terang Kajari Lutim.

Press Release yang digelar Kejari Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn mengungkapkan secara tertulis bahwa, para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalagunaan penyaluran pupuk bersubsidi, ungkapnya, Selasa (04/04/2023).

Dimana perbuatan tersangka K dan D dilakukan dengan cara ;

Pada Tahun 2020 s/d 2022 penyalur PT. Mega Karya Buana Tani (MKBT) telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (masyarakat/kelompok penerima) dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor : 700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahwa dalam proses penjualan pupuk bersubsidi Penyalur PT. MKBT menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dua Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka tersebut, diantaranya:

Pertama, Primair – Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Subsidier – Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Selanjutnya, Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung R.I serta Perintah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal Pemberantasan Mafia Pupuk di daerah, agar ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat dapat terpenuhi dan pihak-pihak yang terlibat yang melakukan penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan penindakan.