telusur-news.com, Luwu Timur – Empat tersangka kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas di Manurung, Malili, Luwu Timur. Selasa (07/05/24)
Sat Reskrim polres Luwu Timur menetapka empat orang tersangka pada kasus dugaan penganiayaan Alm Alfin, diantaranya yang masih berstatus anak dibawah umur yang telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri malili pada hari Senin (06/05/2024) kemarin.
“Setelah JPU menyatakan berkas dua tersangka telah lengkap (P-21), penyidik polres Luwu Timur langsung melimpahkan kedua tersangka ke kejakasan,” kata Kasie Humas Polres Luwu Timur Bripka A. Muh. Taufik.
Taufik menambahkan pemberkasan para tersangka dipercepat sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kedua tersangka tersebut dikenakn pasal 170 ayat (1) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU Perlindungan anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk ABH lainnya.
Adapun dua tersangka lain masih dalam proses dan pengembangan kasus terkait adanya tersangka lain, lanjut Taufik
Sebelumnya Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain saat konferensi pers beberapa waktu lalu mengungkapkan insiden tersebut yang terjadi pada Sabtu malam sekira pukul 20.30 WITA. Korban Alfin dan rekannya Felix (15) mengendarai sepeda motor hendak menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamatnya. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.
“RF dan IK kemudian emosi dan melakukan pemukulan terhadap Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat diberikan rokok,” ucap AKBP Zulkarnain.
Adapun dua tersangka lainnya yang saat ini masih tahap proses pengembangan yakni, ada IK (23) dan IP (21 tahun). Dari keempat tersangka semuanya merupakan warga setempat.
“Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan,”
Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya. (Red_tnc)