LUWU TIMUR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu disertai sejumlah catatan agar anggaran benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026), melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama. Paripurna itu juga dirangkaikan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Bagi Fraksi PAN, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan momentum evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran tahun berjalan dan perbaikan program yang belum optimal. Fraksi menegaskan, “Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat,” sehingga pengelolaannya harus transparan, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di akhir pendapatnya, Fraksi PAN menerima dan menyetujui ranperda tersebut serta berkomitmen menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah.
“Kami akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sekaligus memberikan koreksi terhadap kebijakan yang masih perlu diperbaiki,” kata Prima Eyza Purnama.





