LUWU TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Malili, Senin (14/9/2026), disertai sejumlah catatan kritis terhadap kondisi ekonomi daerah.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Erick Estrada S, S.Pd., menegaskan bahwa APBD Perubahan tidak boleh sekadar penyesuaian angka administratif, melainkan harus menjadi pijakan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
Menurut Erick, struktur ekonomi Luwu Timur masih terlalu bertumpu pada industri ekstraktif, khususnya pertambangan nikel, sehingga rentan saat harga komoditas global bergejolak. Fraksinya meminta Pemkab tidak terlena di tengah ketidakpastian harga nikel dan segera melakukan diversifikasi ke sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
“Langkah itu penting agar sumber pendapatan daerah tidak bergantung pada satu komoditas saja,” tegas Erick.
Fraksi PDIP juga menyoroti risiko fiskal jangka menengah. Porsi belanja rutin yang tinggi dinilai menyempitkan ruang gerak fiskal (fiscal space) daerah dan disebut menjadi salah satu pemicu utama tidak maksimalnya penyerapan serta pelaksanaan program pada APBD Pokok 2026.
Selain itu, PDIP mencatat keluhan warga soal kelangkaan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi yang kerap terjadi. Persoalan distribusi ini dinilai memukul daya beli masyarakat kecil dan mengganggu mobilitas pelaku usaha mikro.
Fraksi tersebut turut mengangkat isu kriminalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas industri tambang, serta ancaman kekeringan di wilayah pertanian dan perkebunan warga. Pemerintah daerah didesak menghadirkan solusi cepat agar sektor pertanian, yang menjadi tumpuan hidup mayoritas warga, tidak semakin terpuruk.
Meski melayangkan kritik, Fraksi PDIP menyetujui Ranperda tersebut dengan catatan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti serius oleh eksekutif demi kemajuan masyarakat Bumi Batara Guru.





