GAM LUWU RAYA BERSAMA WARGA KASINTUWU TUNTUT DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN MANIPULATIF IZIN PERSETUJUAN
Mangkutana, – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya bersama warga Desa kasintuwu menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Star Mitra Sulawesi yang berada di Desa Kasintu, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur. Rabu (26/08/26).
Aksi tersebut menyikapi polemik dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan petani kebun di sekitar wilayah aktivistas pertabangan milik PT SMS. Selain itu, mahasiswa dan warga kasintu juga meminta keterbukaan atas izin tetangga batas yang dimiliki oleh PT SMS yang mereka diduga dimanipulatif.
Dalam aksinya, mahasiswa dan warga menduduki pos masuk PT SMS agar dapat memastikan tidak ada aktivitas yang boleh dilakukan oleh perusahan. Massa aksi juga terpantau membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan “Crusher yang Dikebut Tanaman yang Berdebu” dengan tuntutan Tutup Aktivitas Tambang PT SMS.
Jendral lapangan Reski Adtya dalam orasinya, “PT. SMS harus bertanggung jawab atas lahan perkebunan atau tanaman milik warga yang diduga tercemar akibat debu yang dihasilakan dari aktivitas pertambangan terkhusus pada saat mesin Crusher dan AMP milik PT SMS beroperasi”.
Lanjutnya, “Kami juga menduga PT SMS melakukan manipulatif izin persetujuan tetangga batas karena beberapa nama yang termuat dalam izin tersebut ada beberapa orang yang tidak diketauhi bahkan tidak memiliki lahan perkebunana di sekitar wilayah PT SMS”.
Ahmad Hanifulla Panglima, GAM Luwu Raya menambahkan “Hal yang paling miris sehingga kami turun langsung melakukan aksi di PT SMS karena sebelumnya petani yang menuntut dugaan pencemaran yang terjadi di lahan perkebunannya akibat aktivitas PT SMS di laporkan di kepolisian dengan pasal-pasal karet UU MINERBA”.
Setelah beberapa jam melakukan aksi, mahasiswa dan warga melakukan audiensi dengan pihak PT SMS yang di hadiri pulah oleh Pemerintah Desa kasintuwu, Camat Mangkutana, Polsek Mangkutana dan Babinsa Mangkutana.
Dalam hasil pertemuan, pihak yang mewakili PT SMS akan melakukan kordinasi dengan pimpinannya terkait tuntutan mahsaiswa dan akan meminta kehadiran langsung pimpinan PT SMS selaku pengambil keputusan untuk bertemu dengan warga membahas sekaitan poin tuntutan.





