MALILI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata harus berujung pada pemidanaan. Menurutnya, pembenahan tata kelola pemerintahan dan pencegahan sejak awal justru menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan hukum berulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Berthy saat menerima kunjungan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili Uwaisqarni di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (2/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tidak diperbaiki tata kelolanya. Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan seperti itu akan terus terjadi,” kata Berthy.
Penegakan Hukum Disebut sebagai Langkah Terakhir. Berthy menjelaskan, Kejaksaan tidak selalu menempatkan proses pidana sebagai pilihan pertama ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila persoalan masih berada dalam ranah administrasi dan dapat diperbaiki sesuai ketentuan, maka pembenahan terlebih dahulu menjadi langkah yang dapat ditempuh.
Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan administrasi di lingkungan pemerintahan.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita serahkan untuk diperbaiki. Ini salah satu bentuk memperbaiki penanganan,” ujarnya.
Namun, Berthy menegaskan pendekatan administratif bukan berarti Kejaksaan mengurangi fungsi penegakan hukum.
Apabila suatu persoalan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, maka proses penegakan hukum tetap dilakukan.
“Langkah paling terakhir adalah penegakan hukum. Selama masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki dulu. Kalau memang sudah ada kesalahan yang tidak bisa diselesaikan secara administratif, ya penegakan hukumnya,” tegasnya.
Sinergi Forkopimda Jadi Kunci Pencegahan. Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tersebut, Berthy juga menekankan pentingnya membangun koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, dan unsur Forkopimda lainnya.
Menurutnya, sinergi tidak seharusnya baru dibangun ketika persoalan hukum telah muncul. Koordinasi perlu dilakukan sejak tahap awal untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah terjadinya kesalahan.
“Pak Bupati bersama teman-teman Forkopimda ini salah satu bukti bahwa Kejaksaan sebenarnya dengan pemerintah daerah di sini bersinergi,” katanya.
Kunjungan Bupati, Kapolres, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili tersebut sekaligus menjadi simbol hubungan kelembagaan yang diharapkan terus diperkuat dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di Kabupaten Luwu Timur.
Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Orang Diproses. Bagi Berthy, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara atau orang yang diproses secara hukum.
Lebih jauh, keberhasilan juga dapat dilihat dari kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem, menutup celah kesalahan, serta mencegah persoalan yang sama kembali terjadi.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diarahkan bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membangun tata kelola yang lebih baik sejak awal.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Luwu Timur pun menjadi penegasan bahwa pencegahan, pengawasan, pendampingan, pembenahan administrasi, dan perbaikan tata kelola merupakan bagian penting dari upaya menjaga pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, apabila suatu persoalan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan sanksi, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang.





