Hauling PT PUL Melintas Jalan Umum Bertahun-tahun, Dasar Izinnya Masih Dipertanyakan

oleh -22 pembaca
oleh

LUWU TIMUR — Aktivitas kendaraan hauling PT PUL yang menggunakan jalur umum Trans Malili–Wotu selama periode 2022–2026 kembali menjadi sorotan. Persoalan utamanya bukan semata aktivitas angkutan, melainkan kejelasan dasar perizinan operasional kendaraan perusahaan saat melintas di jalan umum tersebut.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PUL, Doni, mengakui perusahaan saat ini baru mengantongi rekomendasi, sedangkan izin operasional definitif masih menunggu keputusan Balai Besar Jalan.

“Kami sudah menyelaraskan rencana dengan Pemda, namun keputusan tetap di tangan Balai Besar Jalan,” kata Doni, Rabu (26/08/26).

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan penting: atas dasar apa aktivitas hauling menggunakan jalan umum tetap berlangsung selama bertahun-tahun apabila izin operasional definitif yang disebut masih berproses belum diperoleh?

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena perusahaan juga menjadikan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan sebagai salah satu acuannya. Dokumen tersebut disebut terbit pada 2018.

Namun, ketika ditanyakan mengenai pejabat yang menandatangani rekomendasi tersebut, Doni mengaku tidak dapat memastikan identitasnya.

“Yang jelas itu orang yang menjabat saat itu, tapi siapa persisnya tidak teridentifikasi,” ujarnya.

Ketidakjelasan identitas pejabat penandatangan bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi kondisi tersebut patut diklarifikasi karena dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang digunakan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selain aspek perizinan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling juga menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Material yang terbawa dari aktivitas hauling berpotensi tercecer ke badan jalan. Ketika material tersebut basah, permukaan jalan dapat menjadi licin. Sementara saat mengering, material dapat berubah menjadi debu yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Doni menyebut PT PUL tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), termasuk memasang lampu peringatan serta menempatkan flagman pada titik yang dinilai rawan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Namun, persoalan tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan kejelasan dari instansi berwenang. Sebab, penggunaan jalan publik oleh kendaraan dengan aktivitas angkutan tambang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga aspek keselamatan, kelayakan, pengendalian dampak, dan legalitas harus dapat dipastikan secara terbuka.

Isu Flyover Dibantah

Di tengah polemik lintasan hauling, muncul pula isu mengenai rencana pembangunan flyover pada jalur tersebut.

Doni membantah PT PUL memiliki rencana membangun jembatan layang.

“PT PUL tidak akan membangun flyover. Tidak ada rencana sedikit pun. Kalau ada isu pembangunan itu tidak akan pernah terjadi,” katanya.

Dengan demikian, isu pembangunan flyover tersebut belum dapat dikaitkan sebagai bagian dari rencana perusahaan berdasarkan keterangan PT PUL.

Akses Media dan LSM Harus Melalui Mekanisme Perusahaan

Doni juga menjelaskan mekanisme bagi media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hendak melakukan pertemuan dengan manajemen PT PUL.

Menurut dia, pertemuan dengan pihak perusahaan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan tidak dapat dilakukan secara spontan.

“Harus buat janji terlebih dahulu, koordinasi dulu melalui mekanisme MKI Eksternal. Media/LSM jangan mampir tiba-tiba begini,” ujar Doni.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa isu hauling PT PUL bukan hanya mengenai kendaraan yang melintas di jalan umum. Ada sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi, terutama terkait status izin operasional, dasar penggunaan jalan, validitas serta kewenangan atas rekomendasi teknis, dan penerapan langkah keselamatan lalu lintas.

Karena itu, kepastian dari instansi yang memiliki kewenangan menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun prasangka terhadap perusahaan.

PT PUL sendiri melalui KTT-nya menyatakan proses terkait izin operasional masih menunggu keputusan Balai Besar Jalan. Hingga terdapat penjelasan resmi dari otoritas berwenang mengenai status tersebut, pertanyaan publik mengenai dasar hukum penggunaan jalur Trans Malili–Wotu oleh kendaraan hauling PT PUL masih menjadi isu yang patut diklarifikasi.