LUWU TIMUR — Aktivitas pertambangan PT PUL di Kabupaten Luwu Timur sejak 2024 menuai sorotan. Sejumlah aspek legalitas, perizinan, kewajiban lingkungan, perpajakan, hingga kelayakan kendaraan disebut masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya terdapat delapan poin yang dipersoalkan terkait aktivitas PT PUL. Namun, seluruh poin tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Salah satu masyarakat desa Ussu enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu saat RDP di DPRD Luwu Timur, kami sudah pertanyakan di masing masing instansi diantara dugaan pelanggaran legalitas PT. PUL semenjak 2024 melakukan penambangan:
1. Belum memiliki PKKPR / ijin lokasi.
2. Belum mempunyai izin crossing dari B2PJN (balai besar pelaksanaan jalan nasional).
3. Belum memiliki perubahan amdal yg di adendum.
4. Belum memiliki pertek limbah b3, pertek sedimen pond.
5. Belum memiliki ijin PKKNK dari Kementrian Kehutanan.
6. Belum membayar pajak MBLB ke pemerintah daerah.
7. Belum mempunyai uji KIR di setiap unit DT dan LV (dinas perhubungan).
8. Indikasi tumpang tindih lahan yg masih polemik.
Pertama, PT PUL disebut belum memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau dokumen yang berkaitan dengan kesesuaian lokasi kegiatan.
Kedua, perusahaan disebut belum memiliki izin atau persetujuan crossing dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan atau persilangan infrastruktur jalan nasional.
Hal ini menjadi perhatian karena aktivitas kendaraan hauling PT PUL sebelumnya disebut menggunakan jalur umum Trans Malili–Wotu. Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, mengatakan perusahaan baru mengantongi rekomendasi, sedangkan izin operasional definitif masih menunggu keputusan Balai Besar Jalan.
“Kami sudah menyelaraskan rencana dengan Pemda, namun keputusan tetap di tangan Balai Besar Jalan,” kata Doni saat dikonfirmasi, Rabu (26/08/24).
Ketiga, PT PUL disebut belum memiliki perubahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diadendum untuk menyesuaikan dengan kegiatan yang berjalan.
Keempat, terdapat informasi bahwa perusahaan belum memiliki persetujuan teknis (pertek) terkait pengelolaan limbah B3 maupun pengelolaan sedimen pada sediment pond. Aspek ini penting diklarifikasi karena berkaitan dengan pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Kelima, perusahaan disebut belum memiliki izin atau persetujuan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Status dan nomenklatur perizinan tersebut perlu dipastikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen resmi perusahaan.
Keenam, muncul pula persoalan mengenai kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Daerah. Informasi mengenai ada atau tidaknya tunggakan maupun kewajiban yang belum dibayarkan perlu dikonfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah dan perusahaan.
Ketujuh, kelayakan kendaraan operasional juga menjadi sorotan. PT PUL disebut belum memiliki atau belum melengkapi uji KIR pada setiap unit kendaraan dump truck (DT) dan light vehicle (LV).
Persoalan tersebut menjadi relevan karena kendaraan hauling beroperasi di jalur yang juga digunakan masyarakat umum. Kelayakan kendaraan dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan pengguna jalan.
Kedelapan, terdapat pula indikasi tumpang tindih lahan yang hingga kini disebut masih menjadi polemik. Status dan batas-batas lahan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pertanahan serta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Delapan poin tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mengemuka tidak hanya menyangkut administrasi perusahaan. Jika benar terdapat dokumen atau persetujuan yang belum dipenuhi, maka status kepatuhan kegiatan pertambangan perlu dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi terkait.
Namun demikian, informasi mengenai delapan poin tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti telah terjadi pelanggaran hukum sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan terdapat penetapan atau temuan resmi dari lembaga yang berwenang.
Karena itu, klarifikasi dari PT PUL menjadi penting. Perusahaan perlu menjelaskan dokumen apa saja yang telah dimiliki, mana yang masih dalam proses, serta dasar hukum yang digunakan dalam menjalankan kegiatan pertambangan sejak terhitung 2024.
Di sisi lain, instansi terkait juga perlu memberikan kepastian mengenai status perizinan dan kepatuhan perusahaan, terutama menyangkut tata ruang, jalan, lingkungan, kawasan hutan, perpajakan daerah, kelayakan kendaraan, serta status lahan.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah PT PUL beroperasi, melainkan apakah seluruh aktivitas tersebut telah ditopang dokumen, persetujuan, dan kewajiban yang dipersyaratkan oleh regulasi. Kepastian mengenai hal tersebut kini berada pada perusahaan dan instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta menerbitkan dokumen terkait.





