Imbas Banjir di Makassar, Warga Tuntut Ganti Rugi Manajemen Perumahan Bukit Baruga

oleh -293 pembaca
oleh
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Telusur-news.com,Makassar – Warga perumahan bukit baruga yang tergabung dalam Aliansi Perumahan bukit baruga melakukan aksi guna menuntut pihak manajemen PT. Baruga Asrinusa Development

Aksi demontrasi ini imbas akibat banjir yang melanda perumahan bukit baruga beberapa hari lalu khususnya di cluster Java, Bali Regency , dan Bali Thai

Warga yang tergabung dengan aliansi tersebut menuntut ganti rugi atas kelalaian pengelola dalam mengantisipasi potensi banjir sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap warga.

Spanduk Isi Tuntutan warga perumahan bukit baruga, Jalan Baruga Raya

Hijria salah satu warga merasa kecewa atas kerugian yang di deritanya akibat banjir yang menimpanya bersama warga lain, pasalnya lingkungan yang dijanjikan oleh pihak pengembang tidak sesuai kenyataan.

“Semua mobil saya rusak, motor terendam 3 , semua furniture yang di bawa sudah tidak ada. Jadi rumah saya kosong, saya capek sampai kemarin saya sakit ” Ungkapnya saat keluar dari kantor PT. Baruga Asrinusa Development Selasa,18 Februari 2025

Hal senada di ungkapkan oleh warga lain agar pihak manajemen memberi ganti rugi.

“Kami dari warga tuntutannya itu ada beberapa hal, untuk jangka pendeknya kami itu adalah kerugian materil, terutama karena pada saat kejadian itu tidak ada warning atau peringatan dari pengelola atau manajemen”, ujarnya.

Andri warga Cluster Bali Thai, yang juga perwakilan warga mempertegas soal tuntutan warga yang dilindungi Undang- undang.

“Kami itu di lindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen terutama dipasal 4 ada berapa hak yang kemudian perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, pertama kami di saat membeli perumahan di bukit baruga itu menerima informasi bahwa ini bebas banjir dan itu kami masih pegang bukti berupa brosur. Tentu terhadap hak itu kami ingin meminta ganti rugi. Kemudian dalam uu perlindungan konsumen kami itu mengalami kerugian materiil maupun inmateriil dalam hal ini Di pasal 4 itu diangkat 8 bahwa konsumen itu berhak atas ganti rugi terhadap barang yang dipasarkan tidak sesuai dengan diperjanjikan”, tegasnya.

Terakhir Andri berharap agar pihak manajemen baruga memberi ganti rugi kepada warga.

“Kami berharap ada itikad baik juga pihak pengelola mengenai ganti rugi karena kalau kita menghitung itu biaya ganti kerugian materiil setiap rumah itu berbeda-beda bahkan ada yang mencapai puluhan juta”, Tutupnya.

Tnc_Andi Sukri