Konflik Laoli Diduga Terus Dipanaskan Oknum, Petani Ungkap Alasan Terima Kesepakatan Pemkab-IHIP

oleh -6 pembaca
oleh

Perwakilan petani menyebut rekomendasi prioritas kerja dan peluang usaha menjadi pertimbangan utama menerima kesepakatan, sementara Pemkab menegaskan upaya persuasif terus dilakukan.

Saat Penggarap lahan pemda bersama sat pol PP pasang papan bicara

LUWU TIMUR – Polemik lahan di Dusun Laoli dan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih menyisakan dinamika. Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyiapkan kawasan untuk investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), sebagian warga menduga konflik tersebut sengaja dipertahankan oleh oknum tertentu agar terus berlarut.

Pemkab Luwu Timur menyatakan telah menempuh berbagai langkah persuasif dalam menangani persoalan tersebut, termasuk dialog dengan masyarakat, penilaian independen terhadap tanaman dan bangunan, pemberian santunan, hingga penyusunan nota kesepahaman (MoU) yang memuat komitmen pemberdayaan masyarakat terdampak.

Lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur yang memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0. Aset tersebut berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan PLTA Karebbe oleh PT Inco Tbk, yang kini bernama PT Vale Indonesia, berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2006.

Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 116 warga terdampak. Sebanyak 86 orang telah menerima santunan berdasarkan hasil penilaian independen, sedangkan 30 lainnya belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan.

Salah seorang perwakilan petani, Iwan, mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya bersama petani lain menolak nilai santunan yang ditawarkan. Namun, sikap tersebut berubah setelah pemerintah dinilai membuka ruang komunikasi dan melibatkan tim independen untuk melakukan penilaian ulang terhadap tanaman dan bangunan milik warga.

Menurut Iwan, selain persoalan santunan, para petani juga menginginkan adanya jaminan masa depan bagi keluarga mereka setelah lahan tidak lagi dapat diusahakan. Aspirasi itu kemudian dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang disusun bersama.

“Pemerintah mengirimkan draf rekomendasi kepada kami, lalu kami meminta pendampingan LBH untuk memberikan masukan. Setelah itu pemerintah kembali menerima usulan kami sebelum rekomendasi tersebut dibawa dan ditandatangani,” ujar Iwan.

Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah pemberian prioritas kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan kawasan industri.

“Salah satu poin yang saya ingat, masyarakat terdampak diprioritaskan untuk tenaga kerja dan kesempatan berusaha selama perusahaan beroperasi,” katanya.

Namun setelah rekomendasi disepakati, Iwan mengaku muncul berbagai informasi di tengah masyarakat yang membuat sebagian warga kembali ragu terhadap kesepakatan tersebut.

Ia juga mengaku mempertanyakan sikap pihak pendamping hukum yang sebelumnya ikut memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi, namun belakangan dinilai tidak lagi sejalan dengan hasil kesepakatan.

“Saya bertanya, apakah ada jaminan jika kami terus bertahan. Tetapi tidak ada yang bisa memastikan. Karena itu saya memilih melihat kepastian yang sudah ada dalam rekomendasi,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari penanganan dampak sosial di luar pemberian santunan kepada masyarakat.

Menurutnya, dokumen itu memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan, serta peluang berusaha yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh manfaat dari hadirnya kawasan industri,” kata Reza.

Ia menambahkan, dalam nota kesepahaman antara Pemkab Luwu Timur, PT IHIP, dan perwakilan masyarakat, seluruh 116 warga terdampak tercantum sebagai calon penerima manfaat program pemberdayaan ketika kawasan industri mulai beroperasi.

Hingga kini, proses penyelesaian konflik lahan di Dusun Laoli masih terus berlangsung. Pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak guna memastikan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak.