Konflik Laoli, Murni Perjuangan Petani atau Unsur Persaingan Bisnis?

oleh -36 pembaca
oleh

MALILI – PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (PT KITLT) diduga ikut terlibat dalam dinamika konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang telah berlangsung cukup lama.

Dugaan tersebut mencuat karena Manajer Eksternal PT KITLT, Acong Taruna Negara, beberapa kali terlihat berada di tengah aksi penolakan yang dilakukan sebagian petani saat pemerintah berupaya menguasai kembali aset miliknya.

Kehadiran Acong di setiap tahapan konflik pun memunculkan pertanyaan di tengah publik.

Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah konflik di Laoli murni merupakan perjuangan petani atau terdapat kepentingan lain, termasuk unsur persaingan bisnis.

Jika ditelusuri, Acong tercatat beberapa kali bergabung bersama kelompok petani yang menolak kebijakan pemerintah.

Peristiwa pertama terlihat pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Saat itu, usai pertemuan antara petani dengan rombongan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto, Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran Forkopimda, Acong terlihat kembali menemui para petani yang masih bertahan di lokasi setelah rombongan pemerintah meninggalkan area.

Selanjutnya, pada Rabu, 29 April 2026, ketika proses pembersihan lahan (land clearing) dilaksanakan, Acong kembali terlihat berada di barisan depan bersama massa yang menolak masuknya alat berat. Ia bahkan ikut melakukan upaya menghalau proses pembersihan lahan.

Terbaru, saat proses pengosongan lahan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur pada Kamis, 30 Juli 2026, Acong kembali bergabung bersama kelompok petani yang melakukan penolakan.

Ia tampak aktif melakukan protes dan upaya menghalau jalannya pengosongan lahan. Bahkan mobil operasional PT KITLT terlihat diparkir di jalan untuk menghalangi aparat masuk ke dalam lokasi pengosongan.

Pada saat itu, masih terdapat sekitar 30 petani yang bertahan melakukan penolakan.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, terdapat 116 warga terdampak dalam proses tersebut.

Sebanyak 86 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang lainnya belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.

Di tengah proses pengosongan lahan, salah seorang dari 86 petani yang telah menerima santunan, Iwan, mengungkapkan fakta terkait konflik yang terjadi.

Menurut Iwan, dirinya bersama mayoritas petani sebenarnya mengetahui bahwa lahan di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Penolakan yang selama ini dilakukan bukan karena mempersoalkan kepemilikan lahan, melainkan karena menginginkan nilai santunan tanaman yang dinilai lebih sesuai.

“Na natau semuaji warga di sini sejarahnya ini lahan. Lahannya memang pemda. Kami kemarin ngotot karena mau ji ganti rugi tanaman (santunan) yang sesuai,” ujar Iwan.

Iwan juga meminta pihak-pihak di luar yang tidak memiliki kepentingan langsung agar tidak terlalu jauh mencampuri persoalan tersebut.

“Itu juga orang luar (tidak berkepentingan), tidak usah mi masuk-masuk (ikut campur) ki di sini,” katanya.

Menurut Iwan, keterlibatan pihak luar dikhawatirkan justru akan memperpanjang proses penyelesaian konflik yang selama ini berlangsung.

Sebagai informasi, lahan di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang tercatat dalam Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dengan luas sekitar 394,5 hektare.

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan aset itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dan PT Inco pada tahun 2006.

Diketahui, PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (Kitlt) juga berencana untuk investasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

PT Kitlt juga telah sosialisasi dan konsultasi publik terkait rencana investasi mereka digelar di Kantor Desa Harapan yang dihadiri warga setempat, Rabu (2/7/2025) silam. Sosialisasi itu dihadiri, Presiden Direktur PT Kitlt, Zakaria Ibrahim.