Ratusan Warga Lampia Balik Melawan, Desak Pengosongan Lahan PSN dan Tolak Pendampingan LBH Makassar

oleh -16 pembaca
oleh

Lampia, – Ratusan warga yang mengaku sebagai masyarakat asli Lampia menggelar aksi terbuka di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (01/8/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan dukungan terhadap percepatan pengosongan lahan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk pembangunan kawasan industri dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus menyampaikan penolakan terhadap pendampingan hukum yang dilakukan LBH Makassar kepada sebagian warga yang masih bertahan di kawasan itu.

Aksi berlangsung sejak pukul 10;00 pagi melakukan long mars sepanjang jalan nasional menuju Kantor Desa Harapan sebagai titik kumpul. Massa membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka meminta proses penataan kawasan industri tidak lagi dihambat oleh pihak-pihak yang, menurut mereka, memprovokasi masyarakat dan berpotensi memicu perpecahan di tengah warga.

Lahan yang menjadi polemik berada di Dusun Laoli dengan luas sekitar 394,5 hektare. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), salah satu proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional. Meski sebagian besar area telah dikosongkan, masih terdapat sejumlah kepala keluarga yang tetap bertahan dan mengelola lahan dengan alasan telah menggarapnya selama bertahun-tahun.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyampaikan bahwa proses penataan kawasan telah diawali dengan sosialisasi, pendataan, dan dialog kepada warga. Pemerintah juga menegaskan pengosongan dilakukan berdasarkan status hukum lahan sebagai aset milik daerah.

Salah seorang peserta aksi, Rukmini (48), mengaku juga memiliki lahan garapan di dalam kawasan tersebut. Namun, ia memilih mendukung pengosongan lahan karena menilai pembangunan kawasan industri akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Saya juga punya lahan di dalam kawasan itu. Kenapa saya ikhlaskan? Karena ini untuk mendukung proyek nasional. Harapan kami, anak-anak kami nanti bisa mendapatkan pekerjaan di sana. Kami mendukung percepatan pengosongan lahan. Saya asli Lampia dan heran jika ada yang mengatakan kami sengsara atau teraniaya karena proyek ini. Siapa bilang? Kami baik-baik saja dan siap menyambut hadirnya PT IHIP,” ujarnya.

Menurut Rukmini, sejak awal ia mengetahui kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia berharap pembangunan kawasan industri segera berjalan agar mampu membuka lapangan kerja, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Luwu Timur.

Pernyataan senada disampaikan Tasdin (51). Ia mengklaim warga yang hingga kini masih bertahan di dalam kawasan PSN bukan merupakan masyarakat asli Dusun Laoli maupun Lampia.

“Kami datang untuk menyatakan sikap mendukung PSN karena PT IHIP membawa harapan bagi kemajuan desa kami. Ada yang mengaku warga Laoli di atas lahan itu, menurut kami tidak benar. Yang hadir hari ini adalah warga asli Laoli dan Lampia. Jangan menjual nama dusun kami seolah-olah seluruh masyarakat Laoli menolak proyek ini. Mereka yang masih berkebun di sana bukan warga asli Laoli, melainkan pendatang,” kata Tasdin.

Ia menilai pembangunan kawasan industri akan membawa dampak positif berupa terbukanya kesempatan kerja, berkembangnya usaha masyarakat, serta peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Selain menyatakan dukungan terhadap percepatan pembangunan kawasan industri, massa juga meminta LBH Makassar tidak lagi melakukan pendampingan di wilayah mereka. Menurut peserta aksi, kehadiran lembaga tersebut dinilai berpotensi memperuncing perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan peserta aksi.

Sementara itu, sebagian warga yang masih bertahan di kawasan Dusun Laoli, dengan pendampingan LBH Makassar, tetap memperjuangkan tuntutan mereka terkait tanaman, bangunan, serta aktivitas berkebun yang telah dilakukan selama puluhan tahun. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan penataan kawasan dilakukan berdasarkan status hukum aset daerah untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Perbedaan pandangan antara kelompok warga pendukung pengosongan lahan dan warga yang masih bertahan menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lahan di Dusun Laoli masih memerlukan dialog serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.