LPPM Unhas Siap Gelar Sosialisasi Perubahan Status PT Vale di Luwu Timur, Pemda Nyatakan Dukungan

oleh -8 pembaca
oleh

Luwu Timur, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LPPM Unhas) akan melaksanakan sosialisasi perubahan status PT Vale Indonesia Tbk. dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta revisi Rencana Pasca Tambang. Kegiatan ini akan digelar di empat kecamatan wilayah pemberdayaan: Malili, Wasuponda, Nuha, dan Towuti.

Sebagai bagian dari langkah koordinasi awal, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., bersama tim LPPM Unhas, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Masdin, beserta jajaran pejabat daerah lainnya di Lounge Ruang Bupati. Senin (06/10/2025).

Prof. Abrar menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan memuat dua substansi utama, yakni perubahan status kontrak PT Vale menjadi IUPK, serta penjadwalan ulang evaluasi dokumen pasca tambang dari tahun 2025 menjadi 2026.

Awalnya, kegiatan direncanakan berlangsung pada 22–25 Oktober 2025, namun diundur ke pertengahan November 2025 agar pelaksanaannya lebih optimal dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya nanti, kami memohon dukungan dari Bupati Luwu Timur untuk kemudahan mobilisasi masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi,” ujar Prof. Abrar dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal ini, Masdin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik dan siap mendukung penuh rencana sosialisasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari transparansi informasi terkait kebijakan strategis perusahaan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pemda tentu mendukung penuh langkah sosialisasi ini, karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kelanjutan investasi PT Vale di Luwu Timur,” ungkap Masdin.

Perlu diketahui bahwa, kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memahami dinamika hukum serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan di daerah.