Luwu Timur Godok Perda Riset dan Inovasi, Targetkan Ekosistem Inovatif Berbasis Kearifan Lokal

oleh -9 pembaca
oleh

Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Selasa (16 Juni 25)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Rusdi Layong, mengungkapkan bahwa terjadi perubahan substansi dalam proses pembahasan Ranperda ini. “Awalnya hanya difokuskan pada inovasi, namun kini diperluas menjadi riset dan inovasi daerah. Ini penting karena riset adalah fondasi dari setiap inovasi yang berkualitas,” ujarnya usai rapat bersama Tim Inovasi Daerah.

Rusdi menambahkan, Ranperda ini dirancang menjadi peta jalan bagi Luwu Timur untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Beberapa pokok penting yang diatur dalam Ranperda ini antara lain:

1. Landasan hukum bagi pemda untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan riset dan inovasi secara sistematis.
2. Ruang partisipasi bagi inovator lokal dan masyarakat umum, termasuk perlindungan serta insentif atas karya inovatif.
3. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media.
4. Integrasi hasil riset ke dalam perencanaan dan pelayanan publik berbasis data dan pendekatan ilmiah.

“Ini bukan sekadar perda biasa, tapi fondasi agar Luwu Timur bisa menghadapi tantangan masa depan dengan cara yang lebih cerdas dan solutif,” tegas Rusdi.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini akan mengangkat posisi Luwu Timur dari sekadar konsumen teknologi menjadi produsen ide-ide lokal yang inovatif dan relevan. Tujuannya bukan hanya percepatan pembangunan, tetapi juga membangun daya saing daerah di tingkat regional dan nasional.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.