MALILI – Mahasiswa asal Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pandangan terhadap polemik pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Mereka menilai penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati proses hukum, hak masyarakat, serta kepentingan pembangunan daerah.
Ketua IPMA LUTIM, Andika, mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, kritik juga harus disertai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan seolah telah terjadi pelanggaran hukum sebelum ada putusan dari lembaga yang berwenang.
“Kami menghormati semua pendapat, termasuk yang disampaikan organisasi mahasiswa lainnya. Namun, kami juga mengingatkan bahwa negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik,” ujar Andika.
Menurut Andika, persoalan Laoli merupakan persoalan yang kompleks karena mempertemukan kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan dengan kewajiban pemerintah menjalankan pembangunan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan dan kebijakan nasional.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak dapat dilepaskan dari kewajibannya melaksanakan kebijakan yang memiliki dasar hukum. Dalam berbagai keterangan resmi, pemerintah menyatakan lahan tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan yang meliputi Hak Pakai, hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, hingga terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) oleh instansi pertanahan. Selama dokumen tersebut belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, menurutnya pemerintah memiliki dasar administratif untuk menjalankan kewenangannya.
“Kalau ada pihak yang menilai proses penerbitan HPL tidak tepat, negara sudah menyediakan mekanisme keberatan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun mekanisme hukum lainnya. Itu adalah jalur yang tepat untuk menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan,” katanya.
Andika juga menanggapi adanya rekomendasi Komnas HAM yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan masukan penting yang harus dihormati, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat dan pemulihan penghidupan warga terdampak. Namun, rekomendasi Komnas HAM memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara dan bukan merupakan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan status hukum suatu hak atas tanah.
Lebih lanjut, Andika menilai polemik Laoli tidak boleh dilepaskan dari kebutuhan pembangunan jangka panjang Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki arti penting bagi masa depan daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan memperkuat hilirisasi industri nikel sebagaimana menjadi kebijakan pembangunan nasional.
“Luwu Timur setiap tahun melahirkan banyak lulusan perguruan tinggi melalui berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk Program Luwu Timur Sarjana. Kita patut mengapresiasi investasi pemerintah di bidang pendidikan. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan lulusan tersebut memiliki ruang untuk bekerja di daerahnya sendiri. Jangan sampai daerah ini hanya menghasilkan pengangguran intelektual karena terbatasnya lapangan pekerjaan.”
Menurutnya, pembangunan kawasan industri menjadi salah satu solusi strategis untuk meningkatkan serapan tenaga kerja lokal apabila diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Luwu Timur.
“Yang harus kita kawal bukan hanya investasi masuk, tetapi juga bagaimana investasi itu benar-benar memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, membuka ruang bagi UMKM, meningkatkan kompetensi masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Luwu Timur.”
Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan pembangunan industri seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dipertemukan melalui kebijakan yang adil.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dengan kepentingan pembangunan. Karena itu, kami mendukung langkah-langkah dialog, transparansi, dan pemulihan terhadap masyarakat terdampak tanpa menghambat pembangunan yang telah menjadi bagian dari agenda strategis nasional.”
Mahasiswa menghargai mengenai riwayat penerbitan HPL, proses hibah lahan, dokumen pertanahan, serta mekanisme penanganan dampak sosial.
Menurut mereka, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur administrasi ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, mereka mengingatkan bahwa pelibatan aparat keamanan dalam proses pengamanan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan represif. Aparat memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan pemerintah. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat, mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum tetap harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Menutup pernyataannya, Andika mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, pemerintah, dan kelompok masyarakat terdampak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif.
“Kami percaya Luwu Timur dapat menjadi daerah industri yang maju tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat. Yang dibutuhkan hari ini bukan saling menyalahkan, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjaga hak-hak masyarakat, dan memastikan pembangunan benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi generasi Luwu Timur di masa depan.”





