telusur-news.com, Luwu Timur – Polres Luwu Timur Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Pallawa-2024 “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, Senin (15/07/2024).
Wakapolres Lutim, Kompol Syamsul P.,S.Sos., MM, Selaku Inspektur Apel gelar pasukan tersebut dihadiri pejabat Utama (PJU) PolresLutim, para kapolsek, Dinas Perhubungan Lutim, TNI, dan Sat Pol.PP dan pihak terkait lainnya.
Permasalahan dibidang lalulintas dewasa ini sangat komplek serta berkembang sangat cepat dan dinamis.
Hal tersebut sebagai konsekuensi dan meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier, dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Perkembangan transportasi saat ini telah masuk erah digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman, cukup dengan menggunakan handphone” ungkapnya.
Moderenisasi perlu di ikuti dengan inovasi dan kinerja polri, khususnya Polantas dan stackholder pengembangan fungsi di jalanan, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul, dari moderenisasi transportasi.
” fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan, bagi pengguna jalan umum. Kepatuhan merupakan sesuatu yang utama dan pertama dalam berlalulintas, juga sebagai urat nadi kehidupan, sebagai cerminan budaya bangsa dan cerminan tingkat modernitas,” imbuh Kompol Syamsul.
Perlu diketahui, “Selain melanggar Undang-undang, ribuan kasus kecelakaan terjadi, yang didominasi dengan usia pengendara motor dibawah umur. Jangan sampai karena alasan sayang anak namun nyawa terancam melayang!”
Berikut 14 pelanggaran yang diterapkan Kakorlantas pada Operasi Patuh Jaya 2024 :
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan .
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu 14. Parkir liar. (Red_tnc).