MALILI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui perubahan skema penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Ober Datte di ruang sidang paripurna, Rabu (5/8/2026).
Rapat dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan.
Dalam laporan Pansus yang dibacakan Erick Estrada, penyertaan modal Perumdam Waemami pada Tahun Anggaran 2026 disepakati naik dari Rp15 miliar menjadi Rp25 miliar. Sementara alokasi penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp20 miliar pada 2027, Rp25 miliar pada 2028, Rp20 miliar pada 2029, dan Rp10 miliar pada 2030.
Menurut Erick, perubahan tersebut telah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan infrastruktur pelayanan air minum, analisis investasi daerah, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Pansus meminta agar setiap penyertaan modal memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan masyarakat. Perumdam Waemami juga wajib menyesuaikan dokumen rencana bisnis serta menyampaikan laporan perkembangan kepada DPRD secara berkala,” ujarnya.
Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan penyertaan modal agar investasi pemerintah benar-benar mampu memperluas cakupan layanan air bersih, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat tata kelola Perumdam Waemami yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menetapkan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perumdam Waemami sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan air minum dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.




