Telusur-news.com, Luwu Timur– Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler (IBAS-PUSPA), Herawan, mengingatkan seluruh tim pendukung untuk menyelesaikan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 WITA.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, jadwal, dan teknis kampanye dalam Pilkada Serentak.
“Diharapkan seluruh tim, relawan, dan simpatisan IBAS-PUSPA mematuhi kesepakatan ini demi kelancaran proses Pilkada yang bersih dan tertib,” ujar Wawan, sapaan akrab Herawan.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen IBAS-PUSPA terhadap demokrasi yang sehat dan tertib, sehingga masa tenang dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Kesepakatan Bersama untuk Pemilu Tertib
Imbauan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai pada rapat kerja, Jumat, 22 November 2024, di Warkop Lima Tiga Tiga, Malili. Rapat tersebut dihadiri oleh KPU Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Beberapa poin penting yang disepakati adalah:
1. Kewajiban Pembersihan APK. Tim pasangan calon wajib membersihkan seluruh alat peraga kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 23.59 WITA pada 24 November 2024.
2. Tindakan Setelah Tenggat Waktu. Jika masih terdapat APK yang belum dibersihkan, pihak penyelenggara pemilu bersama pemerintah daerah akan mengambil alih pembersihan.
3. Penonaktifan Media Sosial Kampanye. Akun media sosial resmi pasangan calon yang terdaftar di KPU juga wajib dinonaktifkan sesuai aturan.
“Langkah ini harus menjadi perhatian semua pihak agar ketertiban dan kelancaran tahapan Pilkada serentak 2024 dapat terjaga,” tambah Wawan.
Dengan komitmen ini, pasangan IBAS-PUSPA berharap mampu memberikan teladan demokrasi yang sehat di Kabupaten Luwu Timur. Masa tenang yang bersih, tanpa gangguan APK atau aktivitas kampanye, akan menjadi fondasi kuat bagi kelancaran pemilu.(*)