Telusur-news.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (25/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte, dihadiri Wakil Ketua I HM. Siddiq BM, Wakil Ketua II Hj. Harisah Siharjo, Bupati H. Budiman, serta sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD 2025. Menurutnya, masukan konstruktif dari DPRD, khususnya Badan Anggaran, menjadi kunci untuk memastikan kebijakan anggaran berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Kita menyadari keterbatasan yang ada, tetapi dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kami yakin pembangunan daerah dapat berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap agar kebijakan ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur. “Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
Lap. I_one