LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan bahwa Bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk yang dikaitkan dengan PT Tizar Tirzia Trizardi. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Agus Tobarani, mengatakan kewenangan penerbitan IUP saat ini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami perlu meluruskan isu yang sengaja digiring oleh oknum-oknum tertentu agar masyarakat tidak terkecoh. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Bupati Luwu Timur sudah tidak memiliki kewenangan apa pun dalam menerbitkan IUP,” ujar Agus, Jumat (24/7/2026).
Agus menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP untuk mineral logam dan batu bara berada di bawah Pemerintah Pusat. Sementara itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat hanya menerima pendelegasian kewenangan untuk beberapa jenis perizinan tertentu, seperti IUP mineral bukan logam, IUP batuan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lingkup provinsi, hingga izin pengangkutan dan penjualan.
“Artinya, bupati sama sekali tidak masuk dalam skema penerbitan IUP. Peran pemerintah kabupaten/kota saat ini sebatas pengawasan sesuai kewenangan serta penataan ruang daerah, bukan sebagai instansi penerbit izin,” tegasnya.
Agus menambahkan, bupati memang pernah memiliki kewenangan menerbitkan IUP berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Namun, kewenangan tersebut dialihkan kepada pemerintah provinsi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum akhirnya dipusatkan kembali melalui perubahan regulasi di sektor pertambangan.
Karena itu, menurut Agus, mengaitkan Bupati Luwu Timur dengan penerbitan IUP pada kondisi saat ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Luwu Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan perizinan sektor pertambangan, serta mengacu pada regulasi resmi sebelum menarik kesimpulan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan akan terus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Agus.





