Pemkab Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Terdampak IHIP, Sekda: Substansi Rekomendasi Komnas HAM Sudah Kami Jalankan

oleh -4 pembaca
oleh

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan telah melaksanakan berbagai langkah yang sejalan dengan substansi pembahasan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan dampak pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, selaku Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat terdampak melalui kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan telah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelum pertemuan dengan Komnas HAM dilaksanakan.

“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” kata Ramadhan.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 22 April 2026 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak (Petani Laoli).

Dalam MoU tersebut disepakati sejumlah komitmen, antara lain pemberian prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi perusahaan, membuka peluang usaha bagi warga terdampak, membangun mekanisme koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, serta melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan kesepakatan.

Ramadhan menjelaskan pemerintah daerah juga bertugas melakukan verifikasi data masyarakat dan memberikan rekomendasi resmi, sedangkan proses rekrutmen tenaga kerja tetap menjadi kewenangan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, substansi dalam MoU tersebut sejalan dengan poin-poin yang kemudian dibahas bersama Komnas HAM, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat melalui akses pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi.

Selain itu, Pemkab Luwu Timur memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang terdampak pembangunan kawasan industri.

“Program pendidikan dan kesehatan yang dimiliki Pemkab Luwu Timur memang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, substansi yang dibahas bersama Komnas HAM mengenai pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada seluruh warga, termasuk masyarakat terdampak,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan, pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai tahapan penanganan dampak pembangunan kawasan industri, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian kesempatan menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang tidak menerima pembayaran.

Ia menegaskan seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi lokasi pembangunan kawasan industri merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB), sehingga pemerintah berkewajiban memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi adanya permintaan dari LBH Makassar agar Komnas HAM kembali menangani persoalan tersebut, Ramadhan menyatakan pemerintah menghormati setiap masukan dari berbagai pihak. Namun, menurutnya, langkah-langkah yang telah ditempuh, termasuk penandatanganan MoU sebelum pertemuan dengan Komnas HAM, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak. Tujuan kami bukan hanya memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, kesempatan kerja, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang peningkatan kesejahteraan sebagaimana menjadi komit

men bersama,” tutup Ramadhan.