Pengawasan Internal Badan Adhoc, KPU Luwu Timur Bimtek Penanganan SPIP

oleh -91 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Bimbingan Teknis Penanganan Sistem Pengendali Interen Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan Internal Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tingkat Kabupaten Luwu Timur Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

IPDA Sudarmin saat beri materi SPIP dan Pengawasan Internal Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tingkat Kabupaten Luwu Timur Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Bimtek ini dibuka oleh Hamdan selaku Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi di hotel I lagaligo malili, Rabu (24/07/2024).

Hadir Ketua PPK se-Luwu Timur, PPK Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris PPK beserta staf dan sekretariat PPK, serta pemateri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lutim Ilhamudin Alkadry, mengatakan Pengawasan internal dalam badan ad hoc yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan sangat penting untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses tersebut.

Berikut berapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan internal badan ad hoc penyelenggara pemilihan:

Kualifikasi dan Independensi Anggota : Memastikan bahwa anggota badan ad hoc memiliki kualifikasi yang sesuai dan independen secara politik atau dari pihak yang terlibat dalam pemilihan.

Penetapan Prosedur dan Standar : Menetapkan prosedur yang jelas dan standar operasional untuk setiap tahap pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga proses penghitungan suara.

Pemantauan Pelaksanaan : Memantau secara aktif pelaksanaan prosedur pemilihan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Keamanan dan Integritas Sistem : Mengamankan sistem pemilihan dari potensi gangguan atau kecurangan, termasuk pengamanan teknologi informasi dan pengelolaan data yang aman.

Pelaporan dan Akuntabilitas : Memiliki mekanisme pelaporan yang transparan kepada publik dan pihak terkait mengenai proses pemilihan dan hasilnya. Memastikan akuntabilitas anggota badan ad hoc terhadap keputusan dan tindakan mereka.

Pemantauan Independen : Mengizinkan pemantauan independen dari pihak luar, seperti pengamat internasional atau LSM, untuk memvalidasi integritas dan keadilan proses pemilihan.

Evaluasi Pasca-Pemilihan : Melakukan evaluasi pasca-pemilihan untuk mengevaluasi keberhasilan, identifikasi area untuk perbaikan, dan mengimplementasikan rekomendasi yang relevan.

Pengawasan internal yang kuat dalam badan ad hoc penyelenggara pemilihan adalah kunci untuk memastikan bahwa proses demokratis berjalan dengan baik dan dipercayai oleh masyarakat. Hal ini juga membantu meminimalkan risiko manipulasi atau kecurangan yang dapat merusak integritas hasil pemilihan. (Red_tnc)