Plang Informasi Milik Pemda Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia

oleh -9 pembaca
oleh

LUWU TIMUR — Plang atau Papan informasi yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian dan TNI diduga dirusak oleh warga penggarap lahan Pemerintah sendiri.

Informasi yang dihimpun, Pengerusakan Plang informasi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dilakukan, Sabtu 14 Februari 2026 pasca Satpol – PP bertolak kembali ke Malili usai melakukan pemasangan Plang Informasi tersebut.

Pantauan awak media in, pemasangan Plang disejumlah titik di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP itu atas persetujuan warga penggarap lahan Pemerintah sendiri yakni, Irwan alias Iwan cs.

Selain memberikan persetujuan, warga penggarap ini juga turut mengantar dan mendampingi Satpol PP memasang Plang Informasi. Salah satunya, Burhan. Namun anehnya, diduga kembali dirusak oleh oknum warga penggarap itu sendiri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, Senin 16 Februari 2026 membenarkan adanya informasi pengerusakan Plang milik Pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Benar ada informasi soal itu, Plang yang telah kami pasang di lahan milik Pemda di Lampia telah dirusak, info kejadiannya pasca anggota Satpol pulang usai memasang Plang,” kata Andi Reza

Dengan adanya kejadian ini, kata Andi Reza, akan dibicarakan kembali dengan tim di Pemerintah Daerah termasuk dengan pihak Kepolisian, langkah apa yang akan ditempuh.

“Kita akan membicara terlebih dahulu langkah apa yang akan ditempuh, apa yang harus kami lakukan, dan tentunya dengan melibatkan pihak Kepolisian,” ungkapnya.

* Riwayat Lahan Lampia Sejak 1998, Begini Kronologi Penerbitan Sertipikat Hak Pakai PT INCO

Lahan yang berada dilokasi kawasan industri di desa Harapan, kecamatan Malili telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan seluas 394,5 hektare itu merupakan lahan dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia tbk) yang diberikan kepada Pemkab Lutim sebagai kompensasi proyek PLTA Karebbe. Sebelumnya, PT Inco sendiri memiliki lahan itu dan menerbitkan sertifikat hak pakai sejak tahun 2007 sampai 2032.

Belakangan, sejumlah warga mendiami bahkan mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai jenis tanaman. Seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica dan alpukat.

Bahkan kini, beberapa warga mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah Desa Harapan.

Mereka bahkan mengklaim sudah memiliki lahan tersebut sejak 1998 lalu. “Kami sudah mengolah lahan di sini sejak 1998,” kata Yulisman salah seorang petani di Kawasan tersebut.

– Lalu bagaimana PT INCO bisa menerbitkan sertipikat Hak Pakai pada tahun 2007 jika ada yang menguasai lahan?

Dari penelusuran media ini, PT Nusdeco Jaya Abadi memang pernah mengantongi ijin lokasi dari kantor Pertanahan Kabupaten Luwu untuk perkebunan kakao di kawasan tersebut berdasarkan nomor 04/ILKS/LW/1994, hingga tahun 1998.

Namun Pemerintah Kabupaten Luwu (belum pemekaran wilayah) kemudian mencabut ijin lokasi ini dan dianggap tidak berlaku lagi pada 26 Februari 1998 atas tanah seluas kurang lebih 1.000 Hektare . Saat itu Bupati Kepala Daerah Luwu adalah H.M. Yunus Bandu.

Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut, termasuk ketika PT Inco memproses penertiban Sertipikat Hak Pakai pada tahun 2007. Salah satu saksi yang ditemui redaksi, Renos membenarkan hal itu.

Mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur ini mengaku pernah ke lokasi tersebut sekitar tahun 2007. Saat itu Renos termasuk dalam tim yang ditugaskan melakukan survei mikro untuk mengetahui potensi vegetasi lokasi yang akan direboisasi PT Inco.

Reboisasi ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi PT Inco untuk menyerahkan lahan kompensasi dan menerbitkan sertifikat. “Ketika survei, kami menelusuri setiap jengkal lahan di kawasan tersebut dan bisa saya pastikan tidak ada aktivitas warga mengolah lahan atau tinggal di dalam,” jelas Renos.

Dengan kondisi lahan bebas dari penguasaan pihak lain, maka PT Inco bisa mulus menerbitkan sertipikat Hak Pakai. “Tidak mungkin sertipikat Hak Pakai itu terbit kalau lahan itu bermasalah. Harus sudah clear and clean,” ujaranya.

Setelah PT Inco menerbitkan sertifikat dan sudah reboisasi (lahan hijau), mereka kemudian menyerahkan ke Pemkab Luwu Timur.

– PN Malili Pernah Pidanakan Petani Penggarap Lahan Pemda 8 Bulan Kurungan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan (Lampia), tahun 2017 lalu.

PN Malili melalui mejelis hakim pun menjatuhkan Pidana terhadap Irwan alias Iwan dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Meski telah dijatuhi hukuman. Terpidana Irwan, masih tetap melakukan penguasaan atau mengelola lahan yang saat ini menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

– Warga Penggarap Lahan Pemda Minta Ganti Rugi Rp1,38 Triliun.

Penggarap lahan Pemerintah, Irwan CS bersama warga lain, Rudiansyah (bukan penggarap lahan) meminta ganti rugi tanah dan tanaman kepada Pemerintah. Permintaannya pun sangat fantastis sebesar Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 Triliun kepada pemilik lahan sendiri yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Irwan, sang penggarap ini mentaksir, nilai tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon sementara luas lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.

– Pemda Akan Memberikan Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan Bukan Tanah atau Lahan

Pemerintah Daerah memastikan tidak akan melakukan ganti rugi tanah atau lahan yang digarap oleh warga petani melaingkan hanya memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga petani yang menggarap di lahan tersebut melalui kerohiman.

“Tidak ada ganti rugi tanah atau lahan, kita (Pemda) akan memberikan kerohiman atas tanaman dan bangunan milik mereka karena tanah itu aset Pemda. Masa aset Pemda mau kami beli kembali?,” kata Andi Muhammad Reza.

Sekedar diketahui, lahan seluas 394, 5 Hektare ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Smelter oleh PT IHIP. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel. (*)