Pernyataan Kepala Desa Ussu, Rahmat Aldin, yang menyebut dana sebesar Rp337,5 juta dari PT Prima Utama Lestari (PT PUL) sebagai bentuk bantuan dan kompensasi perusahaan untuk pembangunan lapangan soccer mini memicu polemik di tengah masyarakat Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menilai istilah tersebut tidak tepat karena dana tersebut berasal dari hasil sewa lahan desa yang digunakan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Luwu Timur – Polemik bermula setelah Pemerintah Desa Ussu mengumumkan penerimaan dana sebesar Rp337.500.000 dari PT PUL yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan lapangan soccer mini di belakang Kantor Desa Ussu.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Ussu Rahmat Aldin menyampaikan apresiasi kepada PT PUL atas dukungan yang diberikan kepada desa. Ia menyebut dana tersebut sebagai bentuk sinergi perusahaan dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa dan peningkatan kualitas hidup warga.
Namun, penyebutan dana tersebut sebagai “bantuan” dan “kompensasi perusahaan” mendapat tanggapan dari sejumlah warga. Salah satunya disampaikan melalui media sosial oleh warga bernama Patarai yang menilai terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada publik.
Menurut Patarai, dana yang diterima pemerintah desa bukan merupakan bantuan sosial atau hibah dari perusahaan, melainkan pembayaran sewa atas penggunaan lahan milik desa yang dimanfaatkan PT PUL berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Jangan balikkan fakta. Itu uang sewa lahan desa, bukan bantuan perusahaan,” ungkap Patarai, Rabu (17/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa bantuan dan sewa lahan merupakan dua hal yang berbeda. Bantuan bersifat sukarela tanpa kewajiban imbal balik, sedangkan sewa lahan merupakan pembayaran atas hak penggunaan aset yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah “bantuan” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perusahaan memberikan dana secara cuma-cuma kepada desa, padahal dana tersebut merupakan konsekuensi dari pemanfaatan aset milik Pemerintah Desa Ussu.
Senada dengan itu, salah seorang anggota BPD Ussu mengungkapkan bahwa dirinya pernah mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait kontrak sewa lahan desa tersebut ketika masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ussu.
Menurutnya, pembahasan kerja sama pemanfaatan lahan desa saat itu tidak melibatkan tokoh masyarakat maupun orang-orang tua kampung yang dianggap memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis desa.
“Saya pernah menegur Plt Kepala Desa saat itu karena memutuskan kontrak sewa lahan desa tanpa melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan orang tua kampung di Ussu. Yang terlibat hanya pemerintah desa dan sebagian anggota BPD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penyusunan kesepakatan kerja sama antara pemerintah desa dan perusahaan, termasuk sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset desa.
Meski demikian, Pemerintah Desa Ussu menegaskan bahwa dana yang diterima akan dialokasikan untuk pembangunan lapangan soccer mini yang diharapkan menjadi sarana olahraga bagi generasi muda sekaligus mendukung pengembangan potensi atlet di desa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah desa, total kebutuhan anggaran pembangunan lapangan soccer mini diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Selain dana sebesar Rp337,5 juta, PT PUL juga disebut memberikan dukungan berupa material timbunan untuk membantu percepatan pembangunan fasilitas tersebut.
Hingga kini, polemik yang berkembang di tengah masyarakat bukan berfokus pada penggunaan dana pembangunan lapangan soccer mini, melainkan pada penyebutan sumber dana tersebut sebagai “bantuan perusahaan“. Sejumlah warga menilai istilah yang lebih tepat adalah pendapatan desa dari hasil sewa lahan yang dimanfaatkan perusahaan, sehingga informasi yang diterima publik dapat menggambarkan hubungan kerja sama antara desa dan perusahaan secara lebih akurat dan transparan.





