telusur-news.com, Luwu Timur – Aipda Hawis anggota shabara selaku piket fungsi bersama Bripda Sunilwan dan Bripda Nurdian anggota reskrim polres Luwu Timur, langsung ke TKP mengamankan seorang pria di duga mencuri di salah satu rumah warga di desa Ussu, kec. Malili, Luwu Timur, Kamis (21/12/23).

Diktahui pelaku benama Amiruddin (46) ditangkap terkai kasus pencurian dengan modus bekerja jadi pemulung.
Dari pengakuan pelaku saat didesak oleh warga setempat, bahwa dia sudah mencuri lebih dari satu kali di TKP.
Warga berhasil menjebak pelaku saat melintas disekitar pemukiman warga, lalu menawarkan jika ada barang bekas yang ingin di jual kepada pelaku.
Pelaku di bawah ke TKP dan warga langsung melapor ke polres Luwu Timur agar tidak diamuk massa.

Sebelumnya, pelaku terekam CCTV saat melakukan aksi dirumah Ani seorang ibu rumah tangga di desa Ussu, pada hari jumat (15/12/23) beberapa waktu lalu.
Adapun modus operandi pelaku sebagai pemulung menggunakan sepeda motor dan gerobak.
Dari pengakuan pelaku bahwa rumah tersebut kosong, sehingga kuat dugaan pelaku menyasar rumah kosong.
Pelaku diamankan ke Polres Luwu timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum pelaku melakukan aksi, tiap hari Kamis pelaku sering melintas dipemukiman warga untuk memantau sasarannya, dugaan besar pelak esok hari bertepatan jumatan pelaku aksinya, terang salah satu warga desa Ussu.