telusur-news.com, Luwu Timur – Polres Luwu Timur melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk kasus pencurian Pelaku Amar dengan Korban Anto.
Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice ini dimediasi oleh Kanit Aipda Adiatma bersama anggotanya disaksikan aparat desa Ussu di hadiri oleh kedua belah pihak, antara Pelaku dan Korban dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polres Luwu Timur, Jum’at (22/12/23) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku Amiruddin (46) akrab disapa Amar melakukan pencurian di rumah milik Korban Anto (45) yang terjadi pada Juma 15 Desember 2023 beberapa hari lalu, sekira pukul 12.34 WIB, di jalan trans Sulawesi, desa Ussu, kec. Malili Luwu Timur.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice antara Pelaku Amar dengan Anto dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memohon untuk perkara tidak dilanjutkan ke Proses peradilan, korban mencabut laporannya dengan pertimbangan perikemanusiaan dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun hasil mediasi tersebut :
1. Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalah yang terjadi secara damai /kekeluargaan.
2. Bahwa terlapor mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yg dilakukan terhadap pelapor serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Zulkarnaen, SH., SIK., MH melaui kasie humas polres Luwu Timur Bripka Andi Taufik saat dikomfirmasi mengatakan, mediasi penyelesaian damai perkara pencurian melalui pendekatan Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak.
Mereka sepakat agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan korban mencabut laporannya serta pelaku mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi lagi dan memohon untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bripka Andi Taufik, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Jelasnya.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, kedua belah pihak menanda tangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang, terang Andi Taufik.