POLRES LUWU TIMUR TINDAK LANJUTI DUGAAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR DI NICKEL HILL

oleh -5 pembaca
oleh

Luwu Timur, – Satreskrim Polres Luwu Timur menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Nickel Hill, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Pada Rabu, 9 September 2026, tim Satreskrim Polres Luwu Timur bersama pihak terkait telah melakukan olah tempat kejadian perkara, dokumentasi, pengambilan titik koordinat, serta pemeriksaan terhadap kondisi lahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan area lahan yang telah terbakar dengan vegetasi dan permukaan tanah dalam kondisi hangus. Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok sementara, sejumlah tiang kayu, alat penggali tanah, serta beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Hasil pencocokan awal titik koordinat dengan peta yang ditunjukkan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona mengindikasikan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan. Luas area yang diduga telah dibuka dan terbakar diperkirakan sekitar dua hektare. Luas dan status kawasan tersebut masih akan dipastikan melalui pengukuran serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan seorang pria berinisial R, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica.

Petugas juga telah memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Darma, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, memastikan status kawasan, serta meneliti barang-barang yang telah diamankan.

“Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Kami akan memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Perkara tersebut sedang didalami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, kepastian status kawasan, dan terpenuhinya unsur pidana.