Sekda Luwu Timur Wajibkan ASN Tinggalkan Gas Melon, Satpol PP Diminta Kawal Aturan Baru

oleh -19 pembaca
oleh

Malili – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, **Dr. Ramadhan Pirade**, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur wajib beralih dari LPG 3 kilogram bersubsidi ke Bright Gas 5 kilogram atau 5,5 kilogram non-subsidi. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (17/6/2026).

Dalam arahannya, Ramadhan menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati terkait penggunaan energi yang tepat sasaran. Menurutnya, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah sehingga ASN tidak lagi diperkenankan menggunakannya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Sekda meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan pelaksanaannya.

“Aturan ini harus dikawal ketat. Tim Koperindag akan turun langsung memfasilitasi proses peralihan tabung gas melon ke LPG 5 kilogram bagi para ASN mulai Senin mendatang,” ujar Ramadhan.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyasar langsung pola konsumsi rumah tangga ASN di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian masyarakat. Namun, pemerintah daerah menilai langkah itu penting agar subsidi energi benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang berhak.

Selain menyoroti penggunaan LPG bersubsidi, Sekda juga menegaskan pentingnya disiplin kerja ASN, termasuk kewajiban mengikuti apel dan upacara sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Menurutnya, kedisiplinan jam kerja tidak dapat ditawar karena berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Masalah disiplin jam kerja adalah hal utama yang tidak bisa ditawar karena menjadi kunci kualitas pelayanan di setiap SKPD,” tegasnya.

Ramadhan juga mengajak seluruh ASN melakukan evaluasi diri terhadap kontribusi yang telah diberikan kepada instansi masing-masing. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran disiplin maupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas akan menjadi bahan evaluasi dan pertanggungjawaban resmi.

Pada kesempatan tersebut, Sekda turut menyoroti persoalan kebersihan lingkungan kantor. Ia menilai kebersihan merupakan bagian dari indikator disiplin organisasi yang berdampak terhadap produktivitas kerja.

“Kebersihan lingkungan adalah cerminan tanggung jawab kita. Ini berdampak langsung pada produktivitas kerja di masing-masing OPD dan akan terus kita evaluasi,” katanya.

Melalui peringatan Hari Kesadaran Nasional, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan tiga fokus utama bagi ASN, yakni kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan LPG non-subsidi, peningkatan disiplin kerja, serta menjaga kebersihan lingkungan kantor. Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di daerah.