LUWU TIMUR – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin (21/9/2026). Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi meminta penyelesaian sengketa tidak ditempuh lewat cara-cara yang memperuncing keadaan.
RDP dipimpin Badawi Alwi bersama sejumlah anggota Komisi III. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT CLM, Fauzy, serta perwakilan PT PDS, yakni Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso. Dari pihak warga hadir Awaluddin, Azwar Anwar, dan sekitar 20 perwakilan masyarakat yang mewakili pemegang hak.
Pembahasan berlangsung dinamis. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah proses hukum yang berjalan terhadap pihak warga, sementara persoalan penguasaan dan penggunaan lahan belum tuntas.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari berkomunikasi dengan perusahaan, berkoordinasi dengan instansi terkait, menelusuri administrasi pertanahan, hingga menempuh jalur litigasi. Warga menilai, di tengah upaya penyelesaian itu, muncul laporan pidana yang dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak atas tanah.
Menanggapi hal itu, Badawi meminta agar persoalan tidak diselesaikan dengan pendekatan yang justru memperkeruh situasi.
“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.
Menurut Badawi, penyelesaian persoalan pertanahan harus memberi ruang yang cukup bagi semua pihak untuk membuktikan dasar hak dan kepentingannya masing-masing, tanpa menjadikan proses hukum sebagai sarana tekanan terhadap pihak lain.





