Seorang Karyawan Swasta Diamankan Di Rumah Kost, Ini Kasusnya

oleh -155 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lutim menangkap satu orang terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu, yang akrab disapa Ari (39) pada TKP di Jln. Merapi, No. F224, Kel. Magani, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur, (02/03/2023).

Pelaku penyalagunaan narkotika ditangkap di salah satu kost yang dipimpin langsung kasat narkoba AKP Syamsuddin didampingi KBO IPTU Muh. Yunus bersama Anggota Sat. Narkoba.

Terduga tersangka pengguna barang haram Mucharif alias ARI diamankan. Dilakukan periksa dan berhasil menemukan barang bukti berupa Sembilan ( 9 ) shacet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 9,58 gram. 4 bal sachet kosong berukuran sedang. Dua ( 2 ) buah sendok shabu dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.200.000; ( Satu juta dua ratus ribu rupiah ) serta beberapa BB lainnya.

Dari keterangan terduga pelaku Ari, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang lelaki bernama DEDI yang beralamat di Parepare dengan harga Rp. 16.000.000; ( Enam belas juta rupiah ).

Terduga pelaku telah diamankan di Polres Lutim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU no 35 Th 2009 ttg Narkotika.