Telusur-news.com, Makassar – Antisipasi Bentrok Antar Massa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota saat debat Rabu, 13 November 2024 KPU Makassar Larang Paslon kerahkan Massa ke Lokasi debat.
Adapun keputusan di ambil setelah KPU Kota Makassar melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kota Makassar, Pihak Keamanan, Pihak Paslon dan pihak hotel sheraton.
Komisioner KPU Kota Makassar Muh. Abdi Goncing saat di konfirmasi Tim Telusur-news.com mengatakan debat kedua tidak ada Pengerahan massa dari masing-masing Pasangan calon.
“Iye, pertemuan tadi disepakati bersama tim paslon, pihak keamanan, bawaslu dan pihak hotel bahwa tidak ada pengerahan massa ke arena debat” Ungkapnya.
Berikut beberapa poin kesempatan yang telah disepakati Masing-masing Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan di saksikan oleh Ketua KPU, Kapolres Makassar, Kapolres Pelabuhan, Bawaslu Kota Makassar, dan Manajemen Hotel.
1.Peserta yang dapat masuk lokasi debat ( Portal Masuk) yang memiliki atau menggunakan ID Card dan gelang yang resmi dari KPU Kota Makassar.
2.Tidak diperbolehkan mobilisasi massa dari seluruh pasangan calon.
3.Apabila ada massa yang datang ke lokasi debat, maka akan dibubarkan oleh LO pasangan calon didampingi personil pengamanan Polrestabes Kota Makassar.
4.Tidak diperbolehkan membawa panggung orasi (mobil orasi) dan pengeras suara.
5.Mobil VIP Paslon sebanyak 5 unit dan tim pendukung sebanyak 10 unit masing-masing pendukung menggunakan sticker KPU.
6.Jumlah tim pendukung yang masuk ke lokasi debat 50 orang masing-masing Paslon.
7.Pada saat Paslon menuju ke lokasi debat tidak diantar oleh massa dengan menggunakan mobil atau motor.
Lap. Andi Sukri