Gakkumdu Luwu Timur Tangani 7 Kasus Pemilu, Empat Inkracht

oleh -49 pembaca

telusur-news.com, Luwu Timur – Empat telah Inkracht dari Tujuh kasus pidana Pemilu yang ditangani Gakkumdu Luwu Timur. Jumat.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Sukmawati Suaib saat ditemui pada Jumat 5 Juli 2024 diruang kerjanya.

“Dari 7 Kasus tersebut, 4 diantaranya sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan telah dinyatakan inkracht sedangkan 3 kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.

Atas kerja-kerja tersebut, Koordinator Sentra Gakkumdu itu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah terbangun dan dukungan yang baik dari Kepolisian dan Kejaksaan selama tahapan Pemilu.

“Terima kasih atas atensi seluruh personil Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini telah mengawal seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.

Hal itu, kata Sukmawati, menunjukkan sinergi yang baik oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penanganan kasus pidana pemilu.

“Semoga sinergi ini tetap terjalin dengan baik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” harapnya.