telusur-news.com, Luwu Timur – KPU Lutim mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024, di Hotel I Lagaligo, Kamis (04/07/24).
Nampak hadiri perwakilan masing-masing partai politik, Babinsa KoramilMalili, anggota Polres Lutim, perwakilan dari kejasaan Lutim, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan mengatakan, sosialisasi dan Bimtek tersebut untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 7 Tahun 2024. , dengan harapan para wajib pilih bisa paham aturan.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan semua pihak yang terlibat memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut dengan benar dalam pelaksanaan pemilu,” kata Hamdan.
Sosialisasi dan Bimtek dilaksanakan guna memberi orientasi kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pihak terkait lainnya, sambungnya.
“Kami selaku dari penyelenggara pemilu, keingin serius memastikan bahwa semua pihak dapat melaksanakan pemilu dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” tutupnya. (Red_tnc)