Bupati Irwan Buka Kronologi Laoli: “Bukan Konflik Agraria, tetapi Penertiban Aset Daerah”
MAKASSAR – Polemik penertiban aset pemerintah di kawasan Bukit Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi sorotan. Menanggapi beragam persepsi yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penertiban tersebut telah melalui seluruh tahapan administrasi, pendekatan persuasif, hingga penawaran solusi kepada warga sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
Penegasan itu disampaikan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).
Menurut Irwan, langkah yang diambil pemerintah bukanlah tindakan spontan ataupun sepihak. Seluruh proses, kata dia, telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan di kawasan tersebut.
“Pemkab telah menempuh seluruh tahapan yang dipersyaratkan. Kami juga melakukan pendekatan persuasif dan menawarkan solusi jangka panjang kepada para petani sebagai bentuk perhatian pemerintah agar tidak muncul kesan kesewenang-wenangan,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Irwan juga meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik mengenai status persoalan Laoli. Menurutnya, permasalahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa ataupun konflik agraria.
“Yang terjadi di Laoli bukan konflik agraria sebagaimana yang berkembang di masyarakat, melainkan penertiban dan penataan aset daerah,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, pemerintah berkewajiban menjaga sekaligus menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta mendukung kepentingan pembangunan daerah di masa mendatang.
Meski demikian, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan berkomitmen mengedepankan penyelesaian yang mengutamakan dialog serta kepastian hukum.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai upaya pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar kebijakan penertiban aset di Bukit Laoli, sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang pascapelaksanaan penertiban di lapangan.





