LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memberikan teguran tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinilai mulai melonggarkan kedisiplinan dalam melaksanakan salat berjamaah Zuhur dan Ashar.
Pernyataan tersebut disampaikan usai melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (28/04/2026).
Di hadapan jamaah, Bupati menegaskan bahwa program salat berjamaah di masjid yang telah ditetapkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan presensi kerja, melainkan kewajiban spiritual bagi setiap muslim laki-laki sekaligus bagian dari pembentukan karakter aparatur negara.
“Belakangan ini program salat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” ujar Irwan.
Ia menyayangkan menurunnya jumlah jamaah, padahal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah memberikan berbagai bentuk motivasi, salah satunya program umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid. Namun, tren kehadiran pegawai disebut mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebagai langkah penegakan disiplin, Bupati mengungkapkan akan menerapkan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang sering tidak hadir salat berjamaah tanpa alasan yang sah.
“Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” tegasnya.
Selain bagi ASN berstatus PNS, sanksi juga disebut akan diberlakukan kepada PPPK yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Bentuk sanksinya dapat berupa evaluasi kontrak hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut salat akan kena sanksi, namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” lanjut Bupati.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BKPSDM Luwu Timur diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan semangat beribadah pegawai sekaligus memperkuat nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi.
Adapun kebijakan salat berjamaah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 tentang penghentian kegiatan dan pelayanan sementara saat pelaksanaan salat berjamaah bagi umat Muslim. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pejabat daerah, kepala OPD, camat, ASN, hingga kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur. (Mul)





