KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Anggaran Luwu Timur Tembus Rp2,27 Triliun

oleh -23 pembaca
oleh
Oplus_131072

MALILI – DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penetapan Perubahan APBD 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (13/8/2026).

Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.272.792.027.561, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2.269.433.185.531,02. Sementara itu, SiLPA tahun sebelumnya tercatat Rp21.641.157.970,02.

Besarnya struktur anggaran tersebut menempatkan perubahan APBD 2026 sebagai instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Luwu Timur hingga akhir tahun anggaran.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” kata Irwan.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi proses administratif. Di dalamnya terdapat proses penyesuaian arah kebijakan fiskal serta prioritas program yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD 2026.

Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.

Berbagai komponen anggaran, mulai dari perubahan pendapatan, belanja hingga prioritas program, dikaji sebelum akhirnya disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, proses pembahasan membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian seluruh pihak agar perubahan KUA dan PPAS dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 13 Agustus tahun 2026, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur,” ujar Irwan.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS 2026, DPRD dan pemerintah daerah kini memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan proses menuju Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.

Angka pendapatan sekitar Rp2,27 triliun, belanja sekitar Rp2,26 triliun, dan SiLPA Rp21,64 miliar akan menjadi bagian dari basis pembahasan pada tahapan penganggaran selanjutnya.

Besarnya anggaran tersebut sekaligus menempatkan DPRD dan pemerintah daerah pada tanggung jawab yang semakin besar untuk memastikan setiap perubahan alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tepat sasaran, serta memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kesepakatan KUA-PPAS perubahan pun menjadi momentum untuk memastikan ruang fiskal yang tersedia benar-benar digunakan bagi program yang menjadi prioritas masyarakat Luwu Timur.