MALILI – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PAN, Muh. Rivaldi, menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan air bersih.
Pernyataan tersebut disampaikan Rivaldi saat membacakan pendapat akhir Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami, Kamis (4/6/2026).
Menurut Rivaldi, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguatan Perumdam Waemami harus benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar penambahan modal.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguatan Perumdam Waemami harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Rivaldi.
Ia menilai, tambahan penyertaan modal harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jaringan distribusi air bersih hingga menjangkau lebih banyak wilayah yang belum terlayani, sekaligus memperkuat operasional perusahaan agar mampu memberikan pelayanan yang berkelanjutan.
Selain pengembangan jaringan, Rivaldi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Menurutnya, Perumdam Waemami harus mampu memberikan respons yang cepat terhadap setiap keluhan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik.
“Penyertaan modal harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, termasuk kecepatan dalam menindaklanjuti keluhan pelanggan. Masyarakat harus menjadi fokus utama dari setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PAN bersama empat fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rivaldi berharap, setelah regulasi tersebut disahkan, Perumdam Waemami dapat meningkatkan kinerja, memperluas cakupan pelayanan air bersih, serta menghadirkan layanan yang lebih cepat, berkualitas, dan merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, keberhasilan penyertaan modal nantinya harus diukur dari meningkatnya kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari kebijakan tersebut.





