Telusur-news.com, Luwu Timur – Personel Polsek Mangkutana mendatangi pemilik akun Facebook bernama Stevanie Matrona di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, pada Minggu (29/12/2024). Tindakan ini dilakukan setelah akun tersebut dilaporkan masyarakat karena menawarkan dan menjual minuman keras (miras) melalui media sosial menjelang perayaan tahun baru.
Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi miras yang telah digelar sejak perayaan Natal hingga menjelang pergantian tahun 2025.
“Kami melaksanakan operasi miras jelang tahun baru untuk menjaga situasi kamtibmas. Pemilik akun ini didatangi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas menjual miras melalui media sosial,” jelas AKP Simon Siltu.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA Kasman, tidak menemukan barang bukti berupa miras di lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik akun hanya menawarkan produk melalui media sosial dan baru mengirimkannya dari Toraja Utara jika ada pesanan.
“Pemilik akun tidak menyimpan miras di warungnya. Dia akan menghubungi penjual di Rantepao, Toraja Utara, untuk mengirimkan barang jika ada yang memesan,” ungkap AKP Simon Siltu.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Mangkutana untuk tidak memperjualbelikan miras atau mengadakan pesta miras jelang tahun baru demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Telusur-News.com