Semua Fraksi DPRD Luwu Timur Sepakat, Penyertaan Modal Perumdam Waemami Capai Rp131,68 Miliar

oleh -2 pembaca
oleh

MALILI – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan sepakat menyetujui perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami. Persetujuan itu membuka jalan bagi investasi daerah senilai Rp131,68 miliar guna memperkuat layanan air bersih hingga 2030.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (5/8/2026), setelah seluruh fraksi menerima Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Erick Estrada.

Lima fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar, secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam laporannya, Erick Estrada menjelaskan bahwa Pansus menyetujui penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp100 miliar, dengan rincian Rp25 miliar pada 2026, Rp20 miliar pada 2027, Rp25 miliar pada 2028, Rp20 miliar pada 2029, dan Rp10 miliar pada 2030. Sementara penyertaan modal dalam bentuk barang disesuaikan menjadi Rp31,68 miliar, sehingga total investasi pemerintah daerah kepada Perumdam Waemami mencapai Rp131,68 miliar.

Menurut Erick, penyesuaian alokasi dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur air minum yang dinilai mendesak agar pelayanan kepada masyarakat dapat dipercepat.

Meski memberikan persetujuan, DPRD menegaskan agar setiap penyertaan modal dikelola secara akuntabel dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pansus meminta Perumdam Waemami memperbarui dokumen Rencana Bisnis, menyesuaikan analisis investasi daerah, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD.

Seluruh fraksi juga menekankan bahwa tambahan modal harus berdampak pada perluasan cakupan layanan air bersih, peningkatan kualitas distribusi, serta penguatan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan memiliki target kinerja yang terukur.

Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang juga membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, program tahun jamak, serta penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.