Telusur-news.com, Luwu Timur – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 10 izin usaha pertambangan baru, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Salah satu izin yang telah berjalan adalah tambang nikel PT Mitra Berkarya Sejati di Kecamatan Kalaena dan Angkona, yang mencakup lahan seluas 3.807 hektar.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diberikan kepada PT Mitra Berkarya Sejati dan berlaku dari 26 Juli 2023 hingga 2 Maret 2031. Sejak izin dikeluarkan, eksplorasi aktif terus dilakukan di area tambang tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin, mengingatkan PT Mitra Berkarya Sejati akan pentingnya menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Menurut Najamuddin, perusahaan wajib memastikan bahwa setiap aktivitas yang mereka lakukan tidak merusak sumber daya alam dan lingkungan sekitar.
“Perusahaan harus memperhatikan lingkungan sekitar, terutama sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat. Mereka juga harus menghindari perambahan lahan perkebunan, persawahan, serta tambak, dan tetap patuh pada rekomendasi AMDAL. Selain itu, perusahaan perlu melibatkan masyarakat lokal, baik dalam operasional maupun dalam perekrutan tenaga kerja, untuk memastikan manfaat ekonomi yang merata,” ujar Najamuddin.
Dengan seruan ini, DPRD Luwu Timur berharap tambang nikel yang beroperasi di Kalaena dan Angkona tidak hanya membawa manfaat ekonomi bagi daerah tetapi juga menjaga keharmonisan dengan lingkungan dan masyarakat lokal.
Liputan; Putri Aulia