Telusur-news.com,Makassar- Polsek Manggala, Polrestabes Makassar menerima aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dari aliansi Barisan Mahasiswa Rakyat Bersatu (BMRS) dengan Jumlah Massa 10 Orang, di pimpin Jendlap Sdr. Aan Saputra, aksi tersebut terkait adanya penangguhan 4 orang tersangka di polsek manggala, aksi bentang spanduk dan orasi berlangsung di depan mapolsek Jln. Lasuloro Raya Kel. Manggala, Senin sore (3/2/25)
Personil Polsek Manggala dipimpin Waka Polsek AKP Widodo menerima para peserta aksi selanjutnya bertempat di teras mapolsek 4 orang perwakilan dari peserta aksi duduk bersama audiens yang diterima oleh Kanit Reskrim Iptu Hasrul,SH,.MH
“Adapun perwakilan aksi yang mewakili pihak keluarga pelapor menuntut klarifikasi terkait Polsek Manggala yang tangguhkan penahanan 4 orang tersangka pelaku Penganiayaan secara bersama-sama, ia mengungkapkan dengan adanya penangguhan dari kepolisian kini para pelaku tersebut bebas berkeliaran dan diduga lepas dari tuntutan hukum”
Kanit Reskrim Iptu Hasrul menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud hingga saat ini masih berproses.
“Saat ini sudah dalam tahap 1 (satu) yang mana berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, menunggu diteliti oleh JPU dan apabila sudah di nyatakan berkas memenuhi syarat maka akan kami limpahkan perkara tersebut ke kejaksaan negeri Makassar, tentu proses demi proses kami akan infokan pada pelapor melalui SP2HP, dan menjelaskan pula bahwa terkait dengan penangguhan penahanan terhadap 4 orang tersangka yang dimaksud sudah sesuai dengan undang – undang dan memastikan bahwa kepolisian tetap profesional dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku” Ungkap Saat memberi penjelasan ke Perwakilan massa.
Ditempat terpisah Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan,SH,.MH,.M.Si membenarkan adanya aksi unjuk rasa di mapolsek terkait penangguhan 4 orang pelaku Penganiayaan secara bersama-sama
Kompol Semuel menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun, hal ini tidak serta-merta membuat para tersangka terbebas dari proses hukum
“Penangguhan penahanan ini diberikan setelah orang tua para tersangka datang memohon agar anak-anak mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan. dengan pertimbangan hak pendidikan mereka dan jaminan dari masing-masing orang tua, kepolisian memutuskan untuk memberikan penangguhan dengan pengawasan ketat, “Kami pun sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, yang berarti penyidikan tetap berjalan, ke 4 tersangka wajib lapor dua kali seminggu dan tetap dalam pengawasan kami. Jika mereka melakukan pelanggaran lagi, maka penangguhan akan dicabut dan mereka akan kembali ditahan,” Jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa perlu dipahami penangguhan bukan berarti bebas dari proses hukum.
“Ini adalah hak tersangka yang masih memiliki tanggung jawab akademik, dan memenuhi syarat formil, Jika mereka menyalahgunakan kesempatan ini, kami akan bertindak tegas,” tegas Kompol Semuel.
Kapolsek berharap masyarakat bisa memahami proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Ia juga komitmen dan memastikan tetap profesional untuk menuntaskan setiap kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku, Tutupnya.
Usai audiens dan mendapat penjelasan dari Iptu Hasrul selaku Kanit Reskrim Polsek Manggala, peserta membubarkan diri.