Aprianto: Penyertaan Modal Perumdam Waemami Penting untuk Perluas Layanan Air Bersih di Luwu Timur

oleh -9 pembaca
oleh

MALILI – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi NasDem, Aprianto, menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas akses air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Aprianto saat membacakan pendapat akhir Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami, Kamis (4/6/2026).

Menurut Aprianto, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah melalui pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, keberadaan Perumdam Waemami memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses air minum yang layak, merata, dan berkelanjutan.

“Ranperda ini diperlukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat. Sebagai kebutuhan dasar, air harus menjadi prioritas dalam pembangunan pelayanan publik,” ujar Aprianto.

Ia menjelaskan, tambahan penyertaan modal diharapkan dapat memperkuat kapasitas Perumdam Waemami, baik dalam pengembangan infrastruktur jaringan distribusi, peningkatan kualitas pelayanan, maupun perluasan layanan ke wilayah-wilayah yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses air bersih.

Menurutnya, investasi pemerintah daerah melalui penyertaan modal harus mampu menghasilkan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor air minum.

Aprianto juga menegaskan komitmen Fraksi NasDem untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan memperkuat perusahaan daerah agar semakin profesional, sehat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penyertaan modal harus menjadi investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan maupun perluasan akses air bersih. Perumdam Waemami harus terus berbenah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Aprianto berharap, regulasi tersebut menjadi landasan bagi Perumdam Waemami untuk terus meningkatkan kinerja, memperluas cakupan pelayanan, serta menghadirkan layanan air bersih yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur.