Bupati Irwan Siapkan Standar Harga Sawit Berbasis Rendemen, Pembelian TBS di Bawah Ketentuan Terancam Sanksi

oleh -7 pembaca
oleh

Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memperkuat langkah penataan tata niaga kelapa sawit dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dipimpin langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Ruang Rapat Kerja Bupati, Malili, Kamis (04/06/2026).

Rakor tersebut digelar sebagai upaya menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit sekaligus menghadirkan mekanisme penetapan harga yang lebih transparan dan berkeadilan bagi petani maupun perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Pabung Mayor Inf. Syarifuddin, Kepala Dinas Dagkop UKMP Senfry Oktavianus, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Subhan, perwakilan APKASINDO, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pelaku sektor perkebunan sawit melalui pertemuan rutin yang melibatkan petani, asosiasi, perusahaan, dan pemerintah.

“Pertemuan rutin seperti ini minimal tiga kali dalam sebulan kita lakukan untuk mendengar langsung masukan dari pelaku usaha, asosiasi, maupun petani,” ujar Irwan.

Salah satu fokus utama yang dibahas dalam rakor tersebut adalah penerapan sistem klasifikasi rendemen sebagai dasar penentuan harga TBS. Menurut Bupati, langkah tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada petani bahwa kualitas buah sawit memiliki pengaruh langsung terhadap harga yang diterima.

“Kalau rendemen 14 persen, berapa harganya, rendemen 16 persen berapa harganya. Ini perlu kita buat lebih jelas agar masyarakat memahami bahwa kualitas buah sangat berpengaruh terhadap harga jual,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas hasil panen petani, termasuk pemahaman mengenai jenis buah sawit seperti Dura dan Tenera, serta tingkat kematangan buah saat dipanen yang berpengaruh terhadap rendemen minyak.

Dalam forum tersebut, pihak pabrik kelapa sawit menjelaskan bahwa harga pembelian TBS dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar, biaya angkut, kualitas buah, dan tingkat rendemen yang dihasilkan.

Sementara itu, perwakilan asosiasi petani menyampaikan bahwa persoalan rendemen perlu menjadi perhatian bersama karena masih banyak petani yang belum memahami secara utuh faktor-faktor yang menentukan harga TBS di tingkat pabrik.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal penerapan standar harga yang berbasis klasifikasi rendemen. Bahkan, jika nantinya ditemukan praktik pembelian TBS di bawah ketentuan yang telah disepakati, pemerintah siap mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tercipta tata niaga kelapa sawit yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan sawit sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.