LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur terus berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperjuangkan agar daerah penghasil investasi memperoleh porsi yang lebih adil dari penerimaan pajak alat berat yang selama ini dipungut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Komisi II DPRD Luwu Timur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menemui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam pertemuan itu, rombongan mempertanyakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait pengelolaan pajak kendaraan alat berat.
Delegasi DPRD Luwu Timur yang mengikuti konsultasi tersebut di antaranya Anggota Komisi II, Sarkawi Hamid, Firman Udding, Erni Mallape, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi operasional alat berat milik perusahaan-perusahaan besar.
Menurutnya, aktivitas alat berat yang beroperasi setiap hari di wilayah Luwu Timur memberikan dampak langsung terhadap infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik. Namun, penerimaan pajaknya masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Daerah yang menanggung berbagai dampak dari aktivitas alat berat, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur hingga dampak lingkungan. Namun penerimaan pajaknya justru dipungut langsung oleh pemerintah provinsi,” ujar Sarkawi, Selasa (23/6/2026).
Sarkawi menjelaskan, Luwu Timur merupakan salah satu daerah tujuan investasi di Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi operasional sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), PT Prima Utama Lestari (PUL), serta perusahaan yang akan segera beroperasi seperti PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan PT POMU.
Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, melibatkan ratusan unit alat berat yang setiap hari beroperasi untuk mendukung kegiatan pertambangan dan industri. Aktivitas tersebut memang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga meningkatkan beban pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur dan mengelola dampak lingkungan.
“Karena itu sangat wajar jika daerah juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional dari aktivitas tersebut,” katanya.
Melalui konsultasi ke Kemendagri, DPRD Luwu Timur mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan pajak alat berat agar daerah penghasil memperoleh pembagian penerimaan yang lebih berkeadilan.
Menurut DPRD, langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Sarkawi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi daerah-daerah yang menjadi pusat investasi dan lokasi operasional alat berat dalam jumlah besar.
“Ini bukan semata soal penerimaan pajak, tetapi soal keadilan bagi daerah yang menanggung dampak langsung dari aktivitas investasi. DPRD Luwu Timur akan terus memperjuangkan agar hak-hak daerah mendapat perhatian yang proporsional,” tegasnya.





